Forum Glinseng Menggugat

Forum Glinseng Menggugat
Ketua Komnas HAM Ifdhal kasim, menerima Tuntutan Forum Glinseng Menggugat ( FGM )

Freedom For Glinseng

Freedom For Glinseng
Kantor Sinar Mas di Plaza BII, Thammrin, Jakarta, di Demo FGM dan WALHI

Minggu, 22 Agustus 2010

PT Indah Kiat Terlalu Kuat Intervensi Lembaga Pemerintahan

Jakarta,- Aksi Walk Out warga kampung Glinseng yang hidup terisolir dalam kawasan Pabrik PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di Jalan raya Jakarta, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat dilakukan mediasi untuk keempat kalinya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kamis (12/8), dikecam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta.
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Ubaidillah, menilai, aksi walk out warga Glinseng itu, akibat gagal dan kurang profesionalnya Komnas HAM memediasi kasus tersebut. Terlebih sebelum dimediasi Komnas HAM, pihak pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang, berkali-kali juga telah memediasi warga Glinseng dengan PT IKPP, namun tidak tercapai titik temu.
Kegagalan demi kegagalan dalam mediasi itu ditambahkan ubai, ada dugaan kuatnya intervensi perusahaan kepada lembaga pemerintah pusat dan daerah bahkan lembaga seperti Komnas HAM. Menurutnya lagi, masalah kampung Glinseng bukan semata-mata soal hukum jual-beli tanah. Tapi dilanjut oleh ubai, tidak adanya kemauan politik dari Pemda dan legislatif untuk membebaskan warga Glinseng dari penindasan yang dilakukan perusahaan, karena warga dianggap sudah tidak memiliki posisi tawar.
“ Komnas HAM gagal dalam memediasi dan harus membuat rekomendasi, juga membuat pernyataan keras atas pelanggaran yang dilakukan PT IKPP. Semua itu harus dilakukan Komnas HAM atas nama Kemanusiaan. Kalau tidak, Komnas HAM akan gagal menjalankan fungsi lembaganya,” ujarnya Kamis (12/8).
Dijelaskan lagi, seharusnya pemerintah daerah harus mau melindungi hak-hak asasi warga dan hal itu harus dimintakan pihak Komnas HAM. “Seharusnya Komnas HAM tidak harus memaksakan agar persoalan ini menemui titik temu, apalagi jika sudah empat kali mediasi gagal, Komnas harusnya mendorong penegakkan hak Asasi di Glinseng dengan cara mengeluarkan rekomendasinya setelah kasus tersebut sudah dipantau dan diselidiki Komnas HAM,” tegasnya.
Wakil Koordinator Forum Glinseng Menggugat, Suhaemi Bahrudin mengatakan, dugaan kuatnya inetrvensi perusahaan bisa saja terjadi. Mengingat PT indah Kiat kata Sukhaemi adalah perusahaan besar. Namun Sukhaemi menyayangkan kalo lembaga pemerintah yang kena intervensi perusahaan. Jika sudah begitu ditambahkan olehnya, mau kemana lagi rakyat mengadukan rasa ketidakadilan.”Dugaan itu bisa saja ada, PT IKPP itukan perusahaan besar plus kekuatan financial yang dimilikiny.Tapi intervensi tidak boleh terjadi pada lembaga pemerintah, kalau itu terjadi kemana rakyat bisa mengadukan rasa ketidakadilan yang dialaminya. (dad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar