Forum Glinseng Menggugat

Forum Glinseng Menggugat
Ketua Komnas HAM Ifdhal kasim, menerima Tuntutan Forum Glinseng Menggugat ( FGM )

Freedom For Glinseng

Freedom For Glinseng
Kantor Sinar Mas di Plaza BII, Thammrin, Jakarta, di Demo FGM dan WALHI

Minggu, 22 Agustus 2010

WALHI DESAK PEMDA SELESAIKAN WARGA GLINSENG DENGAN

Serang, 2/12 (ANTARA) - Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atau Provinsi Banten menyelesaikan perseteruan antara warga Kampung Glinseng Desa Tegal Kirana, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dengan PT Indah Kiat Pulp and Papper (IKPP).
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Ubaidillah di Serang, Rabu mengatakan, tindakan-tindakan yang dilakukan pihak perusahaan Sinar Mas Group itu, dengan membatasi ruang gerak warga dalam beraktivitas dan akses keluar masuk lingkungan terhadap sekitar 70 warga sekitar, tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi sosial budaya warga tetapi terdapat unsur kejahatan lingkungan.
"Sebaiknya pemerintah daerah mencarikan jalan keluar kenapa permasalahan lama ini tidak kunjung selesai. Warga juga berhak untuk mendapatkan keadilan," kata Ubaidillah disela-sela pelatihan advokasi kepada sekitar 70 warga Kampung Glinseng Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terhadap warga sekitar seperti melarang warga berjualan, berternak di lingkungan sekitar dan perusahaan membuat parit-parit yang tidak jelas fungsinya di sekitar lingkungan warga tersebut. Padahal, warga yang tetap bertahan di lingkungan sekitar perusahaan itu mempunyai hak melakukan aktifitas ekonomi sosial dan budaya karena mereka belum mendapatkan penggantian yang layak.
"Warga tetap bertahan di lingkungannya, kemungkinan karena uang ganti rugi yang ditawarkan pihak perusahaan tidak layak," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut terjadi sudah lama namun sampai saat ini belum ada jalan keluarnya, padahal warga sudah berupaya berkali-kali mengadukan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada pihak perusahaan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesian, sehingga mereka tetap bertahan di lingkungannya.
Untuk itu, Walhi Jakarata akan melakukan advokasi dan pendampingan kepada warga sekitar hingga masalah tersebut benar-benar selesai dan warga juga mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka.
Proses pelatihan advokasi dan pendampingan kepada warga Kampung Glinseng oleh Walhi Jakarta itu, dilaksanakan selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (1-2 Desember), dalam bentuk orasi dari Komnas HAM, penyebaran pamplet serta pemasangan spanduk dan poster dilanjutkan dengan aksi panggung pada malam harinya.
(U.M045/B/E001/E001) 02-12-2009 14:48:27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar